Jeff Smith Bebas Hari Ini

Jeff Smith
Sumber :
  • Instagram/@mr.jeffsmith

VIVA – Aktor Jeff Smith bebas dari penjara pada hari ini, Selasa, 14 September 2021. Jeff Smith telah menjalani masa tahanan selama lima bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Pada saat dihubungi VIVA, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah membenarkan kabar tersebut. Menurut Aldi, Jeff Smith bebas sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sudah (bebas), per hari ini sekitar jam 4 sore,” kata Aldi Surya kepada VIVA. 

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Sebagai informasi, Jeff Smith diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021. Setelah dilakukan tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Dalam persidangan kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Jeff Smith bersalah karena melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith berupa hukuman penjara selama 5 bulan.

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan. Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, saat digelar rilis kasusnya, Jeff Smith minta maaf kepada keluarga besarnya dan juga masyarakat Indonesia.

"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar dan orang yang saya sayangi. Saya mau minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, saya sudah tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh," ujar Jeff Smith saat di rilis kasusnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 19 April 2021.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025