Soal Hubungan Suami-Istri, Istri Siri Ayah Taqy Malik Tanya ke MUI
- VIVA / Syaefullah
VIVA – Marlina Octarina Kawuwung, wanita yang mengaku sebagai istri siri dari Ayah Taqy Malik, Mansyardin mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 September 2021.
Salah satu kuasa hukum Marlina, Yudistira Raditya mengatakan, kedatangannya ke kantor MUI Pusat ingin menanyakan soal larangan tentang hubungan suami istri secara agama. Lebih rincinya, mereka menanyakan melakukan hubungan seksual melalui anal diperbolehkan atau tidak dalam Islam.
"Untuk mempertegas hal-hal yang dilarang itu apa, hal yang diperbolehkan itu apa. Pihak sebelah bilang ada ulama yang menghalalkan ada yang mengharamkan itu apa. Fakta agamanya dari mana, aturan Islam dari mana," ujar Yudistira.
Sementara itu, pengacara Marlina lainnya, Sunan Kalijaga akan melakukan komunikasi dengan pengurus MUI. Pihak MUI pun akan memberikan balasan kapan bisa dilakukan pertemuan terkait hal itu.
"Nantinya pihak MUI selaku tempat berkumpulnya para ulama indonesia yang berkompeten, berkapasitas untuk menjawab apa yang klien kita tanya. Karena pada saat berhubungan itu," kata Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, Marlina muncul ke hadapan publik lantaran merasa kecewa dengan yang dilakukan ayah Taqy Malik. Sebagai informasi, Mansyardin dan Marlina menikah siri pada bulan Juli 2021. Namun menurut pihak Masyardin saat ini keduanya sudah bercerai.
"Sebelum dua bulan menikah, saat menstruasi ada dugaan ini, ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan agama, yang diharamkan agama. Dia lakukan dengan dalih banyak ulama yang bilang halal. Ini dugaan sementara," kata Fanca, kakak dari Marlina seperti dikutip dari salah satu tayangan YouTube, Senin, 13 September 2021.
Di sisi lain, kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan membantah tuduhan penyimpangan seksual tersebut. Bahkan ia menyebut pihak Marlina sekedar cari sensasi.
"Mengenai penyimpangan seks itu, itu tidak benar. Hanya mencari suatu senasi saja," ucap Halim Darmawan kepada VIVA.