Uang Rp1,1 M Lunas, David NOAH dan Lina Yunita Akhirnya Damai

David NOAH
Sumber :
  • IG @dorfel_dave

VIVA – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar David NOAH dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana Rp1,15 miliar. Ia dipolisikan oleh Lina Yunita ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 202 lalu.

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Dalam laporan dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT itu tertulis bahwa David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini berawal ketika David NOAH meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina. Atas asas kepercayaan, Lina mentransfer uang dengan total Rp 1,15 miliar. David dan temannya menyerahkan jaminan cek. Namun, diduga adalah cek bodong.

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri, Polisi Ungkap Alasannya

Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo mengirim somasi pada David, namun tak ada hasilnya. Lina pun akhirnya melaporkan David atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Terbaru, David dan Lina akhirnya telah sepakat untuk berdamai, setelah keyboardist band NOAH itu melunasi semua uang sesuai dengan kesepakatan keduanya dalam mediasi. Tak hanya itu, Lina juga telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya sebagai bukti keduanya sudah berdamai dan masalah telah selesai.

Tiko Aryawardhana Dipanggil Lagi soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Mantan Istri, Dicecar Apalagi?

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David, Hendra P Sanjaya dan kuasa hukum Lina, Devi Waluyo. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat kesepakatan damai antara kliennya. Sementara Devi mewakili Lina untuk mencabut laporan polisi.

"Ya pihak kami juga sedang mencabut laporan. Ya, poin poinnya bahwa apa yang menjadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina. Jadi alhamdulillah sudah tercapai. Sepakat tidak ada ini itu lagi. Ya, sudah (dikembalikan) full," ucap Devi Waluyo di Polda Metro Jaya, dikutip dari Intip Seleb, Sabtu, 11 September 2021.

Kemudian Hendra menyampaikan kasus ini sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab David NOAH sepenuhnya. Melainkan ada campur tangan dari korporasi. Ia juga mengatakan bahwa perdamaian ini bisa terwujud karena adanya itikad baik dari David secara pribadi.

"Ya kami menyikapinya, pertama harus digarisbawahi, ini bukan tanggung jawab David 100 persen, tanggung jawab korporasi ya. Perdamaian tercipta karena itikad baik dari seorang David secara pribadi yang teman-teman entah ke mana di korporasi. Tapi Lina dan David berteman baik, intinya itu," kata Hendra.

"Mereka berteman baik. Jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril. Itu yang diungkapkan oleh David secara pribadi. Intinya itu. Kalau inti perdamaian, ya sudah namanya damai ya damai. Tidak ada saling menuntut," tambahnya.

Menurut Hendra, semua biaya yang diperkarakan Lina telah dilunasi oleh David sendiri menggunakan uang pribadinya, meski kasus ini bukan sepenuhnya tanggung jawab kliennya.

"Sudah selesai 100 persen david secara pribadi tanpa melibatkan korporasinya tanpa melibatkan perusahaannya," ujar Hendra.

Diketahui, baik David NOAH maupun Lina Yunita tidak hadir dalam proses perdamaian dan pencabutan laporan tersebut. Devi mengatakan bahwa kliennya saat ini sedang terbaring di rumah sakit dan dalam kondisi koma.

"Ini yang ditandatangani oleh kami masing-masing kuasa, karena ini juga kesempatan yang kebetulan klien saya, Ibu Lina lagi terbaring di RS dalam keadaan koma dikarenakan sakitnya. Sehingga tidak bisa secara langsung mentandatangani perdamaian itu," kata Devi Waluyo.

"Tapi sebelum beliau kolaps, sudah sepakat, sudah oke dengan segala yang akan disepakati pada saat itu. Kebetulan juga alhamdulillahnya dari pihak David commit juga untuk memenuhi kesepakatan yang Lina setujui. Ya takdir akhirnya Lina belum bisa sekarang ini. Makanya kami wakili selaku kuasa dan diketahui oleh keluarga, kakak kandung dari Lina," ucap Devi menambahkan.

Sementara David disebut berhalangan hadir karena alasan pekerjaan.

"David sementara lagi ada pekerjaan. Tadi sih telepon mau datang, cuma kayaknya enggak keburu. Ya udah, antara lawyer to lawyer, karena kami menerima kuasa. Saya menerima kuasa dari David dan Mbak Devi menerima kuasa dari Ibu Lina, dan kami memiliki hak untuk mentandatangi," ucap Hendra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya