B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

B.I. alias Kim Hanbin
Sumber :
  • Soompi

VIVA – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2015.

Ekonom Perkirakan BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 10 September 2021. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda 1,50 juta KRW (Rp18,2 juta)

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021 lalu, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp18,2 juta untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan artis berpengaruh lebih besar pada masyarakat dan anak muda daripada kasus narkoba orang biasa,"

BI: Penjualan Eceran Oktober 2024 Tumbuh Ditopang Barang Budaya dan Rekreasi

Vonis B.I tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa B.I mengakui dan merenungi perbuatannya. Selain itu, ia juga tak punya sejarah tindakan kriminal. Orang tua B.I juga telah berjanji akan mengawasi anaknya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajaran Deputi Gubernur BI saat konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI

Gubernur BI Prediksi Ekonomi Dunia Bakal Melambat dan Inflasi Tinggi Dipicu Kebijakan Tarif AS

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan, pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat, dan inflasi dunia akan kembali tinggi.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024