B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

B.I. alias Kim Hanbin
Sumber :
  • Soompi

VIVA – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2015.

Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen, Ini Pertimbangannya

Dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 10 September 2021. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda 1,50 juta KRW (Rp18,2 juta)

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021 lalu, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp18,2 juta untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan artis berpengaruh lebih besar pada masyarakat dan anak muda daripada kasus narkoba orang biasa,"

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

Vonis B.I tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa B.I mengakui dan merenungi perbuatannya. Selain itu, ia juga tak punya sejarah tindakan kriminal. Orang tua B.I juga telah berjanji akan mengawasi anaknya.

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Bulan Desember 2024

Rupiah Melemah 1,37 Persen hingga Pekan Kedua Desember, BI Ungkap Tertekan Ketidakpastian Global

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyebut nilai tukar rupiah hingga 17 Desember 2024, atau pekan kedua, mengalami pelemahan 1,37 persen.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024