Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu, 8 September 2021.

Polda NTB Kerahkan Unit K-9 Buat Gerebek Kampung Narkoba, Hasilnya 29,72 Gram Sabu Diamankan

Sidang dengan agenda putusan vonis itu dimulai dengan mempertanyakan kesiapan Jeff Smith untuk mengikuti perisdangan. Jeff Smith pun mengaku sedang dalam kondisi yang sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Sehat pak alhamdulillah, iya bisa (mengikuti sidang) pak," ujar Jeff Smith yang kini sedang berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara daring, dikutip VIVA dari IntipSeleb.

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Jeff Smith bersalah karena melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith berupa hukuman penjara selama 5 bulan.

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Hakim Tak Pedomani Peraturan MA Ketika Vonis Harvey Moeis

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan. Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Menkum Tegaskan Siap Beri Keterangan di Pengadilan Singapura Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kalau pihaknya siap memberi keterangan di pengadilan Singapura. Itu setelah tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos, menggugat

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025