Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu, 8 September 2021.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Sidang dengan agenda putusan vonis itu dimulai dengan mempertanyakan kesiapan Jeff Smith untuk mengikuti perisdangan. Jeff Smith pun mengaku sedang dalam kondisi yang sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Sehat pak alhamdulillah, iya bisa (mengikuti sidang) pak," ujar Jeff Smith yang kini sedang berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara daring, dikutip VIVA dari IntipSeleb.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Jeff Smith bersalah karena melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith berupa hukuman penjara selama 5 bulan.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan. Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024