Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu, 8 September 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Sidang dengan agenda putusan vonis itu dimulai dengan mempertanyakan kesiapan Jeff Smith untuk mengikuti perisdangan. Jeff Smith pun mengaku sedang dalam kondisi yang sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Sehat pak alhamdulillah, iya bisa (mengikuti sidang) pak," ujar Jeff Smith yang kini sedang berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara daring, dikutip VIVA dari IntipSeleb.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Jeff Smith bersalah karena melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith berupa hukuman penjara selama 5 bulan.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan. Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024