Jalani Pemeriksaan, Wenny Ariani Dicecar 60 Pertanyaan

Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Sumber :
  • Instagram/Youtube

VIVA – Wenny Ariani diketahui menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 6 September 2021. Pemeriksan Wenny Ariani ini terkait dengan pelaporannya terhadap Rezky Aditya pada 18 Agustus lalu terkait dugaan kasus penelantaran anak.

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Dijelaskan Wenny, setidaknya ada 60 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik terkait pelaporannya terhadap Rezky Aditya.

"Ada 60 pertanyaan, sama perkenalan, bagaimana Rezky mengenal Keke sama seperti yang sudah saya sampaikan kurang lebih seperti itu," ungkap Wenny Ariany seperti dikutip dari tayangan YouTube, Senin 6 September 2021.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Di sisi lain, hingga saat ini kasus perdata yang diajukannya ke pihak Pengadilan Negeri terhadap Rezky Aditya pun masih berjalan.

"Sebetulnya bukan buntu perdata masih kita jalani. Dan Rezky tidak hadir di pengadilan ga masalah karena sudah diwakili kuasa hukumnya. Tapi yang ada jawaban di PN itu yang dia menolak DNA itulah kita melakukan langkah hukum ini," lanjut Wenny.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Di sisi lain terkait dengan Rezky Aditya yang hingga saat ini masih belum berkomentar. Kuasa Hukum Wenny Ariani menyebut bahwa tindakan Rezky yang diam tersebut menunjukkan bentuk keputusasaannya dalam menyikapi permasalahan ini.

"Sebenernya dengan rezky tidak menanggapi satu hal yang sifatnya konfirmasi sudah menunjukkan bentuk keputusasaan dalam menyikapi hal ini sehingga tidak tau apa yang dilakukan. Menurut dia hal yang paling baik pada saat ini adalah diam," ujar kuasa hukum Wenny.

Untuk diketahui, Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya pada 18 Agustus lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan Wenny terhadap suami Citra Kirana itu terkait dengan dugaan penelantaran anak.

"Terkait hal itu kita menerima laporannya pada tanggal 18 Agustus lalu dan sudah kita terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, secara sederhana berkaitan tentang penelantaran anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.

Dijelaskan oleh Kompol Achmad Akbar, hari ini Wenny sendiri diagendakan untuk memberikan keterangan.

"Kita agendakan pelapor untuk diambil keterangan pada hari ini. Ini sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor dan tahapnya masih tahap penyelidikan sehingga saya belum sampaikan secara spesifik masalah apa yang disangkakan, karena sifatnya masih tahap penyelidikan," jelas Kompol Achmad Akbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya