Sandy Salihin, Kembaran Mirna Protes Tentang Serial Sianida
VIVA – Original series WeTV berjudul Sianida tayang sejak Rabu, 25 Agustus 2021. Serial bergenre thriller, murder dan misteri tersebut mengisahkan tentang kasus pembunuhan menggunakan racun sianida.
Hal ini mengundang Sandy Salihin, kembaran Mirna, korban yang diracun sianida oleh Jessica Wongso angkat bicara. Melalui Instastories akun @made_s88, Sandy menyampaikan keberatannya.
"Membiarkan saja orang-orang tidak beretika itu, yang tidak memiliki kesopanan untuk bertanya kepada keluarga kami dan membuat film konyol tentang keluarga kami, dan mereka mengatakan bahwa mereka terinspirasi olehnya," tulis Sandy dengan bahasa Inggris.
"Membuatnya viral sehingga mereka bisa mendapatkan uang darinya. Saya heran bagaimana beberapa orang menghasilkan uang dari kesedihan hidup orang lain. tolong pikirkan perasaan orang lain sebelum Anda melakukannya," lanjutnya lagi.
Mengenai hal ini, pihak sang produser pernah  menjelaskan kisah ini fiktif. Kisah itu terinspirasi dari banyak kasus pembunuhan dengan racun sianida.
"Semua ini cerita fiktif. Banyak kasus-kasus sianida terjadi. Ini terinspirasi kisah nyata, tapi karakter dan alur terinspirasi dari penulis," kata produser sekaligus Presiden Direktur MVP Entertainment, Raam Punjabi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sandy mengetahui kisah ini memang bukan sepenuhnya diangkat dari kisah saudara kembarnya. Hanya saja, ia merasa dengan adanya serial ini mengorek luka lama yang masih mereka coba sembuhkan.
"juga koreksi..ini serial kan?...berapa episode yang akan kamu buat?, kami menutup luka lama namun orang-orang ini membukanya lagi untuk keluarga kami. mau terinsiprasi kek mau bilang fiksi semua Indonesia juga Tau ini film tetang keluarga siapa. dan ya saya hanya ingin mengatakannya dengan lantang, mohon memiliki kesopanan dan rasa hormat untuk keluarga kami," katanya.
Seperti yang diketahui, kasus yang melibatkan racun sianida sempat menghebohkan Indonesia pada Januari 2016. Kala itu, Jesscia Kumala Wongso meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Atas kasus ini, Jessica dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.