Diisukan Selingkuh, Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad
- Instagram @kenangmirdad
VIVA – Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad. Gugatan cerai yang diajukan Tyna kepada Kenang tersebut diketahui telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.
“Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Kanang Mirdad bin Jamal Mirdad. Masuknya terdaftar di kepaniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 200982,Pdtg2021/PA.JS per tanggal 30 Agustus 2021,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Narsum Taslimah kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Taslimah, agenda sidang cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad dijadwalkan pada 21 September 2021.
“Mediasi untuk sidang perdananya di tanggal 21 September 2021,” kata Taslimah.
Diketahui alasan Tyna dan kenang lantaran adanya permasalahan di antara keduanya.
“Kalau mengapa alasan Dwi Jayanti mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Kanang Mirdad bin Jamal Mirdad ada alasannya. Antara lain bahwa Dwi Jayanti dengan Kenang Kanang Mirdad itu ada hubungan perkawinan. Dari hasil perkawinan itu dikaruniai anak sehingga ada permasalahan kedua belah pihak,” ujar Taslimah.
Namun, Taslimah belum memberikan keterangan pasti permasalahan di antara keduanya.
“Belum. Secara substansi kami belum bisa memberikan informasi. Karena ini perkara masih dalam proses pendaftaran,” kata Humas PA Jakarta Selatan itu.
Dijelaskan Taslimah, pada persidangan perdana yang dijadwalkan pada 21 September 2021 mendatang, baik Tyna Kanna dan Kenang Mirdad diwajibkan untuk hadir.
“Untuk sidang perdana, nanti kedua belah pihak diperintahkan hadir secara prinsipal maupun didampingi kuasa hukumnya,” tutupnya.