Penjelasan Tina Toon soal Gugatan Hak Cipta Lagu Rp10,7 M

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram @tinatoon101

VIVA Tina Toon akhirnya angkat bicara soal gugatan Rp10,7 M terkait hak cipta lagu Bintang yang ia nyanyikan ulang.

Era Digital dan Hak Cipta, Melly Goeslaw Dorong Pembaruan UU HKI

Diketahui, penyanyi sekaligus anggota DPR itu digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang sebesar Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Engkan merasa dirugikan karena Tina mengubah nama pencipta lagu itu.

Pihak Engkan mengatakan, Tina mendaur ulang lagu yang sebelumnya dipopulerkan oleh band Anima tersebut dan mengubah nama penciptanya.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Februari 2021 dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

“Intinya, klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," kata Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Minggu, 29 Agustus 2021.

Kubu RK-Suswono Legowo Kalah di Pilkada Jakarta

Bukan cuma Tina Toon, pihak Engkan Herikan juga menggugat pihak lain, seperti Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

Tina pun baru-baru ini buka suara terkait gugatan tersebut. Wanita 28 tahun itu menjelaskan bahwa dalam kasus ini, ia hanyalah seorang penyanyi yang diminta untuk menyanyikan ulang lagu tersebut dan tidak tahu menahu mengenai masalah hak cipta lagu, yang merupakan ranah dan kuasa label yang menaunginya,

“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu). Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon, saat dihubungi awak media.

Menurutnya, sebagai penyanyi ia hanya melakukan pekerjaannya sesuai yang tertulis di kontraknya dengan pihak label. Ia juga meluruskan bahwa dalam masalah hak cipta lagu ini, posisinya sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama.

“Tina Toon Hanya Mengikuti Kontrak Utk Menyanyikan Lagu dari Label, kedua, posisi Tina Toon Di Perkara Ini BUKAN TERGUGAT Tapi TURUT TERGUGAT, sebagai Pelengkap Gugatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, persidangan gugatan terkait hak cipta lagu Bintang antara Tina Toon cs dan Engkan Herikan masih berlangsung. Sidang lanjutan dengan agenda replik bakal digelar Selasa, 31 Agustus 2021.

Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024