Kronologi Tina Toon Digugat Rp10,7 M Terkait Hak Cipta Lagu

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram @tinatoon101

VIVA – Penyanyi sekaligus anggota DPR Tina Toon tersandung masalah. Ia digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang sebesar Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu karena Engkan merasa dirugikan karena Tina mengubah nama pencipta lagu itu.

Kondisi Penegakan Hukum era Prabowo Dinilai Baik, Menurut Indikator Politik

Menurut Engkan, semuanya berawal ketika Tina mendaur ulang dan menyanyikan lagu ciptaanya tersebut yang sebelumnya dipopulerkan oleh band Anima. Tak hanya itu, wanita 28 tahun tersebut juga mengubah nama pencipta lagunya.

“Intinya, klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," ujar Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Minggu, 29 Agustus 2021.

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Langsung Menikah

Diketahui bahwa gugatan hak cipta lagu Bintang dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021.

Bukan hanya Tina Toon, pihak Engkan Herikan juga menggugat pihak lain, seperti Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

SHA Kembali Hadir dengan Pura-Pura Terluka, Lagu Penuh Humor dan Kritik Sosial

"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril,” kata kuasa hukum Engkan.

Persidangan gugatan terkait hak cipta lagu ini sudah berjalan beberapa kali. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK

Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto rencananya bakal melakukan gugatan menguji keabsahan terpilihnya Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025