B.I Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Pertama Kasus Narkoba

B.I atau Kim Hanbin.
Sumber :
  • Soompi

VIVA – Sidang pertama kasus narkoba yang menjerat mantan member boy group iKON, B.I atau Kim Hanbin digelar pada 26 Agustus lalu di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dugaan membeli mariyuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat terlarang.

Pada sidang tanggal 26 Agustus kemarin, jaksa menyatakan bahwa B.I menggunakan mariyuana total tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dia juga membeli LSD di sekitar waktu tersebut.

Sementara itu, B.I telah mengakui semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Aku mengakui semua dakwaan dan merenungkan diri," ujarnya dikutip Soompi.

Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permohonan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Jaksa menuntut hukuman penjara tiga tahun dengan denda sebesar 1,5 juta won untuk B.I.

Putusan terakhir akan ditentukan pada sidang vonis yang dijadwalkan pada 30 September.

Usai persidangan, kuasa hukum B.I mengeluarkan pernyataan atas nama kliennya.

"B.I mengaku kesalahannya dan merenungkan semuanya, begitu juga fakta bahwa dia menyebabkan keributan besar sebagai figur publik. Saat dilakukan tindakan tersebut, B.I baru berumur 19 tahun. Dia membuat kesalahan karena keingintahuan. Lebih lanjut, B.I menjadi terdakwa pertama kali tanpa adanya catatatn kriminal atau sipil, dan dia sudah melaksanakan layanan sosial begitu juga sumbangan nonprofit sejak debutnya. Albumnya yang baru-baru ini dirilis juga bagian dari proyek yang akan disumbangkan," ujar pengacara B.I dilansir laman Allkpop.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Setelah itu, B.I juga diberikan kesempatan untuk berbicara secara pribadi sebagai pembelaan sebagai terdakwa.

"Aku membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Aku masih muda dan naif, meskipun begitu, aku bodoh karena apa yang aku lakukan. Aku melukai keluargaku. Pada satu waktu, aku berpikir bahwa aku tidak ingin lagi hidup. Tapi melalui peristiwa baru-baru ini, aku memanfaatkan waktu untuk melihat sekelilingku dan merenungkan masa laluku. Aku tidak akan mengulang kesalahan bodoh seperti ini lagi. Aku akan terus merenungkan diri. Aku ingin melindungi semua yang aku sayangi," ujar B.I.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024