Terkait Dugaan Penipuan David NOAH, Polisi Mulai Periksa Saksi
- IG @dorfel_dave
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa kembali beberapa saksi terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar dengan terlapor keyboardis grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 19 April 2021.
"Hari ini, kami jadwalkan untuk undangan interview beberapa saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 19 Agustus 2021.
Kata dia, saksi yang diperiksa hari ini dari pihak bank. Kata Yusri penyelidikan masih akan terus dilakukan. Setelah ini, para terlapor termasuk David NOAH akan diperiksa. Hal ini untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.
"Sambil kami lihat bagaimana kontruksi perkaranya nanti. Kalau semua lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apa masih dalam penyelidikan atau bisa dinaikan ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, keyboardis grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dilaporkan ke polisi. David diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.
David dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Agustus 2021. Adapun laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapornya adalah seorang wanita bernama Lina Yunita. Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo membenarkan terkait laporan ini.
"Kami kemarin sudah melaporkan yang bersangkutan (David NOAH). Kemarin malam," ucap Devi kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Di sisi lain, kuasa hukum David, Hendra Prawira Senjaya menjelaskan kliennya sebagai pribadi tidak menikmati uang yang dikirimkan Lina seperti pemberitaan yang ada selama sepekan ini.
David melanjutkan, ada proses mediasi dan pengembalian dana Rp500 juta yang terjadi pada Juli 2021 lalu. Namun kata David sayangnya uang tersebut ditolak Lina lantaran Lina memang meminta untuk pelunasan uang sebesar Rp1,1 miliar tersebut.