Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
VIVA – Sidang artis Jennifer Jill yang terlibat kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 16 Agustus 2021.
Dalam agenda sidang pembacaan vonis ini, Jennifer dikenakan hukuman selama 6 bulan menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum Jennifer, Sahala Siahaan, saat dimintai keterangan usai sidang yang menyatakan Jennifer terbukti menyalahgunakan narkoba.
"6 bulan karena itu sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum," ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 16 Agustus 2021.
Sahala menjelaskan, pihak Jenifer Jill dan tim kuasa hukum merasa puas dengan putusan vonis hakim yang memvonis 6 bulan rehabilitas. Hal tersebut sesuai dengan apa yang pihaknya harapkan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan, baik dari ahli maupun para saksi-saksi, bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi. Bukan dipenjara," ujarnya
Putusan hakim dalam vonis hukuman dalam kasus Jeniifer Jill dikatakan Sahala sudah sangat tepat, yang berdasarkan undang-undang. Di mana untuk korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
"Inilah perjuangan JJ di sini dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik. Dan finally Majelis Hakim sependapat. Korban penyalahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa dipenjara," ujarnya.
Sahala mengatakan bahwa memang para pengguna narkoba yang merupakan korban dari peredaran narkoba yang dikendalikan kartel atau bandar, tidak semua harus dipenjara.
"Paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pencandu, penyalahguna dan korban dipenjara," ujarnya.
Sementara untuk vonis hakim yang menjatuhkan 6 bulan rehabilitasi terhadap Jeniifer Jill, Sahala mengatakan pihaknya akan berkoordinasi kembali kepada Jenifer Jill, untuk mempertimbangkan.
"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan, tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhab juga diterima. Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN kurang lebih 46 hari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Jennifer karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.