Maling Spion Ditangkap, Ada Milik Andhika Pratama-Ussy Sulistiawaty?

Polisi tangkap maling spion
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Kepolisian Metro Jakarta Selatan hari ini telah mengungkap kasus pencurian spion mobil yang meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya. Namun,untuk kasus yang dialami oleh Andhika Pratama mengenai spion mobil yang dirampas oleh pelaku saat ini polisi masih menelusuri.

Ussy Sulistiawaty Ungkap Chat Sama Ibu Sebelum Meninggal, Salut Perhatian Banget ke Anak dan Menantu

"(Terkait Ussy) masih ditelusuri," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan,Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 9 Agustus 2021.

Azis menyebut saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini apakah para pelaku ini termasuk yang melakukan pencurian spion mobil milik suami dari Ussy Sulistyawati atau tidak.

Kondisi Ussy Sulistiawaty Pasca Kepergian Sang Ibunda Tercinta Diungkap Andhika Pratama

Terungkap pula ternyata para pelaku maling spion ini sudah beraksi sebanyak 23 kali sejak Januari 2021 lalu. "Para pelaku bagian jaringan berpengalaman," terang Azis.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi, Achmad Akbar mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus pencurian spion mobil milik suami Ussy Sulistyawati yang terjadi beberapa hari lalu.

Penyebab Meninggalnya Ibu Ussy Sulistiawaty, Idap Sakit Ini Selama 4 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membekuk belasan pelaku pencurian spion mobil yang belakangan ini meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya.

“Terlihat di hapadan rekan-rekan sekalian ada belasan pemuda, sekitar 15.

Seluruhnya adalah pelaku tindak pidana pencurian spion mobil,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 9 Agustus 2021.

Selain mengamankan kelima belas pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Para pelaku ini pun disangkakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan anacaman hukuman 7 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya