Mulai Wajib Lapor, Ini Komentar Dinar Candy

DJ Dinar Candy jalani wajib lapor ke Mapolres Jaksel
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fajri

VIVA – Usai ditetapkannya status tersangka terhadap artis yang juga seorang Disc Jockey (DJ), Dinar Candy namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi Pukul 18.51 WIB, Dinar Candy tiba di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar yang didampingi oleh dua orang diketahui asistennya terlihat mengenakan pakaian casual yakni cardigan berkelir orange.

Saat ditanya oleh awak media mengenai kabar Dinar Candy, ia pun membalasnya. “Baik. Makasih ya,” ucap Dinar.

Kembangkan Bisnis UMKM, PNM Gandeng Philippine Women’s Association

Dinar pun langsung pamit kepada awak media untuk wajib lapor kepada petugas yakni di Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di lantai 4 melalui tangga.

“Aku wajib lapor dulu ya,” jelas Dinar melanjutkan.

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat. Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.

Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat memakai bikini berwarna merah muda kemudian memakai masker dan kacamata hitam. 

Dinar Candy melakukan hal itu dengan alasan stres karena PPKM diperpanjang. Ia juga membawa spanduk dengan tulisan itu saat melakukan aksinya.

Kini unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagram-nya. Saat ditemui di kesempatan berbeda, Dinar Candy sempat menjelaskan mengenai aksinya tersebut.

"Aku kecewa berat, kek aku dibatasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain, itu salah satu postingan bentuk kekecewaan aku dan kekesalan aku. Aku kan rada orangnya nyeleneh gitu karakter aku seksi di sosmed makanya aku turun pake bikini deh ke jalan," ujar Dinar Candy kala itu.

Kini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya