Jerinx Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini
- Instagram/jrxsid
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemanggilan terhadap penabuh drum Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx rampung hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.
Ini merupakan pemanggilan perdana Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Polisi sendiri telah mengumumkan Jerinx sebagai tersangka pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka pada hari ini.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 9 Agustus 2021.
Jerinx diminta untuk memenuhi pemanggilan di Markas Polda Metro Jaya. Meski begitu, belum dipastikan apakah suami dari Nora Alexandra tersebut akan hadir memenuhi panggilan. Namun, polisi berharap Jerinx bisa datang. Untuk itu, polisi akan menunggu kehadirannya.
Diketahui saat ini Jerinx menetap di Pulau Dewata, Bali.
"Dipanggil di Polda Metro Jaya," ucap Yusri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.