Pengakuan Derry NEO, Hisap Ganja Sejak SMP
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Indra Derryano alias Derry, salah satu personel dari grup beraliran rap NEO, mengaku sedari Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengonsumsi barang haram narkotika jenis ganja. Namun, ia mengaku tidak rutin mengonsumsinya.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin," kata dia kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 6 Agustus 2021.
Selain mengonsumsi ganja, Derry mengaku juga mengedarkannya.
"(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (COVID-19)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga orang yakni RS, ID, dan HB. ID diketahui adalah seorang musisi rapper indonesia dari grup band NEO yang lagu paling hitsnya adalah ‘Borju’.
Ketiga orang tersebut kini ditetapkan tersangka karena kedapatan memperjualbelikan barang haram narkotika jenis ganja serta mengonsumsinya.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah, kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dikatakan Azis, dari tangan ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas didapati total barang bukti ganja sebanyak 59,8 gram. Ketiganya diamankan di wilayah berbeda di sekitar Jabodetabek yakni di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Diduga yang bersangkutan telah melakukan jual beli narkotika jenis ganja, dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Azis.
Azis menuturkan saat menangkap RS di bilangan Jakarta Pusat didapati barang bukti ganja seberat 16,2 gram. Kemudian,tersangka RS diketahui memperoleh barang haram ini dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan, karena juga kedapatan menjual ke salah satu tersangka yakni ID.
Kemudian diketahui tersangka ID juga kedapatan memperjualbelikan barang haram ini kepada tersangka lain yaitu atas nama AB.
“Dari saudara AB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sehingga dari 3 rangkaian penangkapan tersebut terdapat total 59,8 gram ganja," kata Azis.
Lebih jauh Azis menyebut dari tiga tersangka diketahui telah melakukan perbuatan ini dari bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram Rp400 ribu.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.