Polisi Gelar Perkara, Jerinx Bisa Jadi Tersangka
- Instagram/jrxsid
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tengah gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial dengan terlapor Jerinx.
"Sore ini, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu sudah memenuhi unsur (atau) gak (untuk) jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurut Yusri, jika Jerinx naik statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka dalam gelar perkara, maka penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Maka, Jerinx akan diperiksa sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya rencananya memanggil Jerinx pekan depan. Maka menurut Yusri, perlu menunggu hasil gelar perkara selesai.
"Kalau memang misal naik jadi tersangka, rencana Minggu depan kami jadwalkan panggil J ke Jakarta," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.