Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Dikenakan Wajib Lapor

Dinar Candy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah menjelaskan status adik dari Dinar Candy. Seperti diketahui, adik Dinar Candy diperiksa karena merekam aksi nekat kakaknya. Menurut Azis, adik Dinar Candy tidak dilakukan penahanan.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

“Tidak (ditahan). Sementara masih saksi ya, karena baru semalem kan,” kata Azis kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Azis juga mengatakan mengenai status Dinar Candy. Polisi tidak melakukan penahanan namun Dinar Candy dikenakan wajib lapor.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

“Kemungkinan kita kenakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Azis.

Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat. Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat memakai bikini berwarna merah muda kemudian memakai masker dan kacamata hitam. 

Dinar Candy melakukan hal itu dengan alasan stres karena PPKM diperpanjang. Ia juga membawa spanduk dengan tulisan itu saat melakukan aksinya.

Kini unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagramnya. Saat ditemui di kesempatan berbeda, Dinar Candy sempat menjelaskan mengenai aksinya tersebut.

"Aku kecewa berat, kek aku dibatasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain, itu salah satu postingan bentuk kekecewaan aku dan kekesalan aku. Aku kan rada orangnya nyeleneh gitu karakter aku seksi di sosmed makanya aku turun pake bikini deh ke jalan," ujar Dinar Candy kala itu.

Kini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya