Polisi Ungkap Sosok Perekam Aksi Nekat Dinar Candy Berbikini

Dinar Candy.
Sumber :
  • Instagram @dinar_candy

VIVA – Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti aksi berbikini di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy direkam menggunakan telepon genggam miliknya sendiri.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Menggunakan handphone milik saudari DC alias DM," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.

Berdasarkan pemeriksaan, video direkam oleh adik Dinar Candy. Dia juga merupakan asisten pribadi Dinar. Dinar sendiri yang mengunggah ke akun Instagramnya secara sadar. Dengan demikian, Dinar nampaknya memang sudah merencanakan aksinya ini secara sengaja.

Fantastis! Honor Nge-DJ Dinar Candy Naik 5 Kali Lipat saat Tahun Baru

"DC alias DM yang upload, jadi dia sendiri  (yang upload) DC alias DM," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat. Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.

Terpopuler: Tarif Endorse Fuji, hingga Kronologi Gus Miftah Dihujat Usai Cibir Penjual Es Teh

Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat nampak memakai bikini berkelir merah muda kemudian bermasker dan kacamata hitam. 

Lantas bagaimana polisi melihat hal tersebut?

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian mengatakan masih mencari tahu mengenai lokasi kejadian tersebut. Berdasar komentar warganet, kejadian itu berlangsung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Di komentarnya itu ada yang bilang di pertigaan Lebak Bulus katanya, tapi saya konfirmasi dengan teman-teman (anggota polisi) enggak ada yang tahu di situ," tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Kini Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya