Aksi Berbikini PPKM, Dinar Candy Terancam Pasal UU ITE & Pornografi
- Instagram @dinar_candy
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan artis Dinas Candy terancam UU pornografi dan UU ITE terkait aksi menggunakan bikinin di jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
“Kalau memang nanti memenuhi unsur unsur prasangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan,” ucap Yusri kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Dijelaskan Yusri, karena yang bersangkutan memang yang mengupload atau mengunggah di Instagram pribadinya sendiri.
“Nanti akan kita gelarkan dulu seperti apa hasilnya apakah memang memenuhi unsur-unsur tersebut,” imbuh Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat.
Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.
Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat nampak memakai bikini berkelir merah muda kemudian bermasker dan kacamata hitam.
Dinar Candy melakukan hal itu dengan alasan stres karena PPKM diperpanjang. Ia juga membawa spanduk dengan tulisan itu saat melakukan aksinya.
Kini unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagramnya. Saat ditemui di kesempatan berbeda, Dinar Candy sempat menjelaskan mengenai aksinya tersebut.
"Aku kecewa berat, kek aku dibatasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain, itu salah satu postingan bentuk kekecewaan aku dan kekesalan aku. Aku kan rada orangnya nyeleneh gitu karakter aku sexy di sosmed makanya aku turun pake bikini deh ke jalan," ujarnya.