Jerinx Segera Jadi Tersangka? Ini Jawaban Polisi
- Instagram/jrxsid
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa beberapa ahli terkait kasus dugaan pengancaman lewat media sosial yang diduga dilakukan penabuh drum Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Diperiksa semua hari ini, beberapa ahli," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.
Namun, Yusri tidak merinci ahli apa saja yang dimintai keterangannya. Pemeriksaan ahli ini, kata dia, dilakukan karena penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan tersangka akhir pekan ini.
Sayangnya, saat ditanya apakah kemungkinan Jerinx akan naik statusnya dari saksi terlapor jadi tersangka dia tidak menjawab. Yusri mengeluarkan pantun.
"Ikan sepat, ikan gabus. Lebih cepat, lebih bagus," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Â
Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.Â
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.