Kasus Jerinx Ancam Adam Deni Naik Status Jadi Penyidikan
- Instagram @ncdpapl
VIVA – Gelar perkara status kasus dugaan pengancaman lewat media sosial dengan Jerinx sebagai saksi terlapornya rampung. Hasilnya, kasus naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil gelar perkara yang ada ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam laporan yang dibuat oleh Adam Deni itu. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ditahap penyidikan. Dalam gelar perkara status kasus ini, polisi sendiri belum memeriksa Jerinx.
Namun, menurut polisi hal itu bisa saja dilakukan kalau nyatanya keterangan Jerinx tidak diperlukan sekali dalam gelar perkara status kasus tersebut. Sejatinya, Jerinx diperiksa pada 26 Juli 2021 lalu. Tapi, dia tidak hadir dengan alasan sakit.
"Saya juga sampaikan kami lakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur Pasal 335 UU KUHP dan juga UU ITE," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Lalu, beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.