Tak Datang karena Sakit, Jerinx Akan Kembali Dipanggil Polisi?
- U-Report
VIVA – Polisi akan melakukan gelar perkara status kasus dugaan pengancaman lewat media sosial dengan Jerinx sebagai saksi terlapor. Seperti diketahui, Jerinx seharusnya diperiksa polisi pada Senin, 26 Juli 2021 namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Namun menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus belum memeriksa Jerinx sebagai saksi terlapor bukan berarti membuat polisi tidak bisa gelar perkara status kasus. Apabila dalam gelar perkara status kasus itu keterangan Jerinx tetap diperlukan, maka pihaknya tentu akan memanggil Jerinx lagi.
"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya bisa kita panggil lagi," ujar dia kepada wartawan, Senin 26 Juli 2021.
Apabila tidak perlu keterangan Jerinx untuk menentukan status naik ke penyidikan dari penyelidikan, maka pemanggilan ulang tidak akan dipanggil lagi. Maka Jerinx akan dipanggil dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Untuk itu, pihaknya minta diberi waktu. Apabila gelar perkara status sudah rampung, maka hal tersebut akan dibeberkan.
"Seandainya kalau sudah memenuhi unsur, ya naik sidik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Lalu, beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.