Tarif Prostitusi Artis TA Rp30 Juta, Tania Ayu: Pusing Kurang Money

Tania Ayu.
Sumber :
  • Instagram @taniayusiregarofficial

VIVA – Nama Tania Ayu kembali jadi buah bibir setelah terungkapnya tarif prostitusi artis TA yang mencapai Rp30 juta di persidangan. Kasus tersebut akhirnya mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Hasil putusan tersebut tertuang dalam dokumen Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah di website MA. Tarif kencan yang artis TA disebut terbagi menjadi dua golongan yaitu tarif durasi pendek dan durasi panjang.

“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp15 juta dan durasi panjang (long time) Rp30 juta,” ungkap hakim dalam dokumen putusan pada Rabu, 21 Juli 2021.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Sementara itu, Tania Ayu yang sejak awal kasus disebut-sebut merupakan artis TA memilih untuk bungkam. Meski begitu, dalam unggahan terbarunya, Tania sempat memamerkan fotonya yang sedang berada di rumah.

PKM : pala pusing kurang money,” tulisnya di keterangan foto.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Sekadar mengingatkan, kasus prostitusi ini terungkap setelah polisi menciduk artis berinisial TA yang disebut-sebut merupakan Tania Ayu. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada 17 Desember 2020 dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Sidang kasus prostitusi online artis TA

Dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota, Toga Napitupulu dan Sontan Merauke, dalam sidang perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang diadili.

Mereka yaitu AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ bertugas sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD bertugas mencari wanita untuk pria hidung belang.

Dalam kasus prostitusi ini, artis TA dipromosikan oleh AH dan RJ melalui situs www.bintangmawar.net. Keduanya mendapatkan foto-foto TA dari pelaku MR dan VD.

Selain tarif prostitusi artis TA, komplotan ini disebutkan juga menawarkan perempuan lain yang berstatus artis, selebgram, pegawai bank, pramugari hingga perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Tarif wanita lainnya seperti wanita berinisial VA juga terungkap dengan tarif durasi pendek Rp4 juta-Rp6 juta. Kemudian wanita berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp20 juta.

Kasus ini sudah diputuskan di pengadilan di mana empat orang pelaku yang terlibat praktik prostitusi divonis 6 bulan hingga 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelas hakim dalam putusannya.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan untuk keempat terdakwa diberikan hukuman, antara lain AH dan RJ 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya