Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Diperiksa
- Instagram @herlinkenza
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan akan memanggil selebgram bernama Herlin Kenza. Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan di toko grosir wilayah Lhokseumawe, Aceh, beberapa waktu lalu.
"Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," kata Winardy saat dihubungi wartawan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Menurut Winardy, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menghadirkan Selebgram Herlin Kenza di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, polisi sudah memeriksa pemilik toko grosir bernama Wulon Kokula yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Diduga, Wulon Kokula melanggar Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Winardy juga mengatakan anggota Polri yang mengawal perjalanan Selebgram Herlin Kenza sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Aceh. Sebab, Selebgram Herin memicu kerumunan di sebuah toko grosir wilayah Lhokseumawe, Aceh.
"Anggota dari Polri itu sudah kami periksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres dengan supervisi dari Propam Polda. Anggota akan kami sanksi," kata Winardy saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dari hasil penelusuran, teridentifikasi dua anggota kepolisian yang mengawal perjalanan Selebgram menuju ke Toko Wulan Kokula. Menurut Winardy, anggota tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menggunakan mobil Patwal.
"Dua orang (anggota) di mobil Patwal lantas," ujarnya.