Diduga Langgar PPKM, Polisi Segera Panggil Selebgram Herlin Kenza

Selebgram Herlin Kenza.
Sumber :
  • Instagram @herlinkenza

VIVA – Polres Lhokseumawe akan segera memanggil selebgram Herlin Kenza untuk diperiksa terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Pemeriksaan Herlin dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19.
 
"Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM," ucap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, 20 Juli 2021.

Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.
 
Kombes Pol Winardy mengatakan, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut," tegas Kombes Pol Winardy. (Ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024