2 Penyebar Video Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara & Denda Rp50 Juta

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Kasus penyebaran video asusila penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu), kembali menjalani proses persidangan. Dua penyebar video asusila Gisel dan Nobu yakni Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, hari ini telah menerima vonis dari pengadilan.

Gempi Akhirnya Debut Jadi Penyanyi Lewat Lagu Ajaib

Hari ini, Selasa 13 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video asusila Gisel dan Nobu. 

“Keputusan itu kepada klien kami diberikan keputusan 9 bulan penjara dan ditambah denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap kuasa hukum terdakwa seperti dikutip dari cuplikan video dari akun gosip Lambe Turah. 

Sudah Dikenalkan ke Roy Marteen, Hubungan Gading dan Medina Dina Makin Serius?

Dijelaskan kuasa hukum terdakwa, dua penyebar video asusila Gisel dan Nobu, PP dan NN akan menjalankan 9 bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika dua penyebar video tersebut tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama 3 bulan lamanya.

Gisel Bongkar Rahasia di Balik Harapan Netizen Soal Rujuk dengan Gading Marten

“Jadi kalau misalnya pada pelaksnaannya 9 bulan itu harus dijalani apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta nanti kalau tidak akan ditambah 3 bulan,” ungkap kuasa hukum.

Kuasa hukum terdakwa menyebut pembacaan putusan sidang hari ini cukup mengejutkan bagi pihaknya. Hal ini lantaran rencana awal hari ini pihak pengadilan hanya pembacaan duplik dari PP dan MN.

Namun karena masa tahanan keduanya akan segera berakhir pihak PN Jakarta Selatan membacakan hasil keputusn. 

“Tadi di pengadilan negeri Jakarta Selatan kami juga agak kaget ya. Karena hari ini agendanya rencananya hanya duplik saja tetapi ternyata setelah dilihat oleh situasi juga penahanannya sudah mau habis majelis memutuskan akan diputus hari itu juga. Segera setelah kita membacakan duplik langsung diberikan keputusan,” kata kuasa hukum. 

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

Sontak saja kabar ini membuat publik bertanya terkait hukuman untuk Gisel dan Nobu. 

“Tersangka gak dipenjara ya,” komentar netizen. “Pemerannya,” tanya netizen.

“Yang melakukan? Jelas lolos kan korban,” nyinyir netizen. “Boril NOAH menangis liat ini,” komentar netizen.

Untuk diketahui, masyarakat tanah air sempat dihebohkan dengan kasus video asusila yang menyeret Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada akhir tahun lalu. Kasus tersebut bermula dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang diduga saat itu diperankan oleh Gisel.

Polisi pun segera menyelidiki kasus tersebut setelah menerima adanya laporan. Dua orang inisial PP dan MN kemudian diamankan dan ditetapkan tersangka setelah diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.

Nobu Bank dan SRCIS luncurkan program KRUPUK untuk modal usaha UMKM

Genjot Pertumbuhan UMKM, Nobu Bank dan SRCIS Tawarkan 'KRUPUK'

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) meluncurkan program Kredit Untuk Pengusaha Kuat (KRUPUK) untuk mudahkan UMKM.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024