Didakwa 9 Tuduhan, Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara
- YG Entertainment
VIVA – Kamis 1 Juli, Seungri kembali mendatangi Pengadilan Militer di Yongin, Korea Selatan untuk menjalani sidang ke-25. Mantan member BIGBANG termuda itu diketahui telah didakwa atas sembilan tuduhan.
Kesembilan dakwaan tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll.
Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus. Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Militer menuntut Seungri dengan hukuman 5 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, Seungri juga dituntut membayar denda sebesar 20 juta won atau setara dengan Rp256 juta.
Jaksa Penuntut Militer menjelaskan, bahwa Seungri melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun.
Jaksa Penuntut Militer menyebut bahwa Seungri menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian.
"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat," kata Jaksa Penuntut Militer yang dikutip dari laman Soompi.
Namun, putusan hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman pada tanggal yang akan datang yang akan ditentukan oleh pengadilan.