Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik dimana pihak penggugatnya adalah mantan istrinya yaitu Angel Lelga.

Vicky Prasetyo Kalah Telak di Pilkada Pemalang Berdasarkan Real Count Sementara KPU

Untuk agenda pada sidang hari ini, Kamis, 1 Juli 2021 adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Ruang 2.

Dari pantauan VIVA di lokasi, sidang berlangsung secara terbatas mengingat kondisi di Indonesia masih dilanda COVID-19.

Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024

Ditemui usai jalani persidangan, Amanda, kuasa hukum dari Vicky Prasetyo mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik kliennya dituntut delapan bulan.

"Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan," kata Amanda kepada wartawan, Kamis, 1 Juli 2021.

Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Ada Serangan Fajar, Netizen: Gak Cair Gak Nyoblos!

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

JPU dalam tuntutannya membuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap Vicky Prasetyo.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis, 29 Juli 2021 adapun agendanya pembelaan atau pledoi.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi dari Pilkada Jakarta 2024.

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ini Deretan Artis yang Menang dan Kalah

Pilkada 2024 menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia, dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024