Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
- Nuvola Gloria/VIVA
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik dimana pihak penggugatnya adalah mantan istrinya yaitu Angel Lelga.
Untuk agenda pada sidang hari ini, Kamis, 1 Juli 2021 adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Ruang 2.
Dari pantauan VIVA di lokasi, sidang berlangsung secara terbatas mengingat kondisi di Indonesia masih dilanda COVID-19.
Ditemui usai jalani persidangan, Amanda, kuasa hukum dari Vicky Prasetyo mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik kliennya dituntut delapan bulan.
"Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan," kata Amanda kepada wartawan, Kamis, 1 Juli 2021.
Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
JPU dalam tuntutannya membuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap Vicky Prasetyo.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis, 29 Juli 2021 adapun agendanya pembelaan atau pledoi.