Anji Kerap Konsumsi Ganja Saat Rekaman
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Hasil pemeriksaan intensif masih terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap musisi ternama eks vokalis Drive, Anji. Pelantun hits ‘Dia’ dan ‘Menunggu Kamu’ itu sebelumya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Namun, Anji mengaku jarang-jarang mengkonsumsi ganja. Hal itu pun dilakoni Anji lantaran ada kesibukan seperti rekaman barulah ia memutuskan untuk konsumsi ganja agar merasa rileks.
Diketahui juga sebelumnya, Anji telah mengkonsumsi ganja sejak September 2020 lalu. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, pengakuan Anji sudah dua kali memesan.
"Pengakuan dari yang bersangkutan sejak September 2020. Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini. jadi memang menurut pengakuannya baru dua kali," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.
Dalam hal ini Ady mengatakan Anji, tidak sering mengkonsumsi barang haram tersebut. "Tidak rutin setiap hari," ujarnya.
Ady mengungkapkan, Anji kerap mengkonsumsi ganja di studionya di kawasan Cibubur. Di studio tersebut, dalam pemeriksaan saksi-saksi juga diketahui Anji kerap konsumsi ganja lantaran ia merasa studionya tersebut dirasa aman.
"Iya studio, yang bersangkutan makai di situ mungkin ada beberapa tempat yang menurut yang bersangkutan aman begitu ya. mungkin juga yang di Bandung," ujarnya.
Sementra hasil pemeriksaan intensif diketahui Anji mendapatkan ganja dengan cara membelinya secara online dari sebuah situs luar negeri.
"Kemudian dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan. Menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com," ujarnya.
Dalam proses pemesanan ganja melakui sebuah website tersebut, Anji memakai identitas orang lain agar bisa mendapatkan ganja.
"Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com, Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki ID. Nah, ID didapat dari seseorang yang sekarang masih DPO," ujarnya.
Dalam kasus ini Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.