Anji Mengaku Simpan Narkoba di Bandung
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Anji eks Drive, polisi akhirnya menjatuhkan status tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, Anji diketahui sudah 9 bulan mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar September (2020), berarti sekitar 8 sampai 9 bulan," ujar Ronaldo ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 15 Juni 2021.
Sejalan dengan proses pemeriksaan, Anji juga diketahui menyimpan narkotikanya di salah satu tempat di Bandung.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan barang bukti tersebut dengan menyusul ke Bandung.
Namun, Ronaldo belum bisa menjelaskan lebih lengkap mengenai TKP di Bandung dan jenis barang bukti yang ditemukan sebelum gelar perkara kasus Anji, lantaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan menjelaskan, 'Saya ada juga menaruh narkotika di Bandung'. Jadi yang bersangkutan menunjukkan. Jadi kami apresiasi. Kami bisa sampai TKP dan menemukan barbuk lain," ujarnya.
Mengenai kasus ini, Anji disangkakan melalui Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
"Kalau pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kalau kepemilikan diatur Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.