Profil Jerinx SID, Bebas Penjara Usai Kesandung Kasus Ujaran Kebencian

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jerinx SID telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, karena tersandung kasus ujaran kebencian. Jerinx bebas pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.

Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya. Dalam persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap Jerinx selama 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp10 juta. Jerinx resmi ditahan sejak tahun 2020 lalu.

Bebasnya Jerinx tentu saja disambut bahagia oleh orang-orang yang menyayanginya, salah satunya adalah sang istri, Nora Alexandra. Melalui Instagram pribadinya, Nora mengunggah sebuah foto yang menampilkan kebersamaannya dengan Jerinx. Pasangan suami istri itu terlihat kompak mengenakan busana berwarna hitam. 

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

Melalui caption yang ditulis dalam unggahannya itu, Nora menyambut bahagia bebasnya Jerinx. “Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa,” tulis Nora dikutip VIVA.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jerinx selama ini dikenal sebagai drummer dari grup band Superman is Dead (SID). Jerinx memiliki nama asli I Gede Ari Astina, lahir di Bali pada tanggal 10 Februari 1977. Saat ini, ia berusia 44 tahun.

Hakim Tipikor Vonis Eks Sekretaris Utama Basarnas 5 Tahun Penjara

Jerinx memulai karier bermusiknya setelah lulus SMA bersama Superman is Dead, sejak tahun 1995. Selain mmenjadi drummer, Jerinx juga memiliki beberapa bisnis. 

Pada tahun 2019 lalu, Jerinx resmi menikahi wanita pujaan hatinya yakni Nora Alexandra. Selama Jerinx berada di dalam penjara, Nora tetap setia dan selalu men-support sang suami.

Nikita Mirzani tersenyum pakai baju tahanan

Masa Tahanan Ditambah, Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara

Masa tahanan Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, IM ditambah 40 hari terhitung mulai 24 Maret sampai 2 Mei 2025. Keduanya masih mendekam di Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025