Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia.
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahguaan narkoba yang menjedat artis Reza Artamevia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 20 Mei 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada saat persidangan, dikutip VIVA dari Intipseleb.com.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Karena hal itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU. 

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Karena hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Reza Artamevia diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024