Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reza Artamevia.
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahguaan narkoba yang menjedat artis Reza Artamevia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis 20 Mei 2021. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada saat persidangan, dikutip VIVA dari Intipseleb.com.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Karena hal itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU. 

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

Karena hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Reza Artamevia diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024