Begini Kondisi Jennifer Jill Setelah 3 Bulan Dalam Tahanan

Jennifer Jill.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tersandung narkoba dan diciduk Polres Metro Jakarta Barat, Jennifer Jill kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Kuasa Hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan, setelah tiga bulan ditahan, kliennya dalam kondisi sehat.

"Saat ini cukup baik, tentunya harusnya lebih sehat ya," ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 Mei 2021.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sahala menjelaskan, Jennifer mengaku kapok untuk berurusan dengan narkotika dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

"Saya yakin Jeje (Jennifer Jill) seorang yang kuat. Dia ambil hikmah positif," ujarnya.

Dalam hal ini, Sahala kembali menegaskan, Jennifer bukankan pengedar narkoba, yang mana seseorang yang tertangkap kasus narkoba dengan kapasitas di bawah satu gram, wajib dilakukan rehabilitasi.

Besar harapan Jennifer dan kuasa hukum, untuk Majelis Hakim memutuskan hukuman rehabilitasi bagi Jennifer.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill beserta suaminya, Ajun Perwira di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Dalam penangkapan Jennifer Jill, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap untuk konsumsi sabu yang ada di dalam sebuah lemari di dalam kamar kediaman Jennifer.

Jennifer pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

Sedangkan Ajun Perwira yang turut dibekuk saat itu diperbolehkan pulang. Hal itu lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.

Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025