Terungkap, Alasan Status Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota
- Rizky Sekar Afrisia
VIVA – Aktor Mark Sungkar resmi menyandang status Tahanan Kota usai surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan Majelis Hakim persidangan kasus korupsi yang tengah menjeratnya. Ayahanda Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar tersebut pun telah resmi keluar dari tahanan Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.
Sebelumnya, pada agenda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 20 April 2021 lalu, Mark Sungkar tak dapat hadir di lokasi persidangan lantaran kondisi yang belum stabil dan belum bisa berjalan dengan lancar pasca negatif dari COVID-19.
Baca:Â Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Pulang Tanpa Zaskia dan Shireen
Berdasarkan kondisi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Mark Sungkar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan rumah atau tahanan kota kepada kliennya.
Lantas, apa landasan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Triathlon dana Pelatnas Asian Games 2018 tersebut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perihal peralihan status Mark Sungkar tersebut dalam keterangan persnya, Rabu 5 Mei 2021.
"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," bunyi penjelasan itu.
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa, dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan," lanjut pernyataan tersebut.
"Serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat dan akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan. Itu permohonan dam jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," dari penjelasan itu.
"Kemudian Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mark Sungkar sebagaimana pertimbangannya adalah yang pertama, majelis mempertimbangkan mencermati isi permohonan tim penasihat hukum terdakwa," sambung pernyataan tersebut.
"Kedua, demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," jelas keterangan tersebut.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota adalah patut dan beralasan, dan pelaksanaan ini dalam penetapan tersebut dilaksanakan sejak tanggal hari ini 5 Mei 2021," tutup pernyataan itu.