Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Mark Sungkar
Sumber :
  • Rizky Sekar Afrisia

VIVA – Aktor Mark Sungkar resmi menyandang status Tahanan Kota usai surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan Majelis Hakim persidangan kasus korupsi yang tengah menjeratnya. Ayahanda Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar tersebut akan keluar dari tahanan Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 5 Mei 2021.

Kisruh Duit Donasi, Farhat Abbas Tantang Novi Buat Segera Laporkan Agus: Seberapa Hebat Dia?

Sebelumnya, pada agenda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 20 April 2021 lalu, Mark Sungkar tak dapat hadir di lokasi persidangan lantaran kondisi yang belum stabil dan belum bisa berjalan dengan lancar pasca negatif dari COVID-19.

Mark juga merasa heran dan mempertanyakan dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Ia merasa tidak ada hal yang mendukung untuk melakukan penahanan tersebut.

Sebut Punya Bukti Kuat, Novi Akan Laporkan Agus ke Polisi?

Berdasarkan kondisi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Mark Sungkar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan rumah atau tahanan kota kepada kliennya. 

Berikut petikan rilis konfirmasi pihak Kuasa Hukum Mark Sungkar kepada para media atas keputusan diberlakukannya status tahanan kota kepada kliennya tersebut:

Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak

“Sesuai Penetapan Majelis Hakim TIPIKOR yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Mark Sungkar, berdasarkan surat permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan tertentu dari Tahanan Rutan Kejaksaan Agung RI menjadi tahanan kota, yang diajukan oleh kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar beberapa waktu yang lalu, surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu:

1. Terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun;

2. Terdakwa Mark sungkar mengalami kondisi sakit yang cukup serius diantaranya; kena COVID-19 dan diarawat secara intensif kurang lebih 1 Bulan pada RS RSPP jakarta pusat; dan setelah dinyataka sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun; hal ini dapat dicermati dengan dimana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya; dan beberapa penyakit ikutan lainnya.

3. Terdakwa Mark sungkar sangat kooperatif selama menjalani proses hukum selama ini;

4. Dan ada jaminan dari keluarga selama Mark Sungkar berada dalam status menjadi Tahanan Kota kedepan.

Berdasarkan pertimbangan2 yang secara objektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya Majelis Hakim yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya menjadi Tahanan Rutan kepada Tahanan Kota, dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021 Terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari Tahanan, dan menjalanai proses hukum selanjunya dengan status Tahanan Kota, dan terdakwa tetap didalam Kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,

Sebagai Tim Hukum, kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah sangat bijaksana serta objektif mengambil kebijakan tersebut dengan sejumlah pertimbangan yang objektif serta kredibel,”.

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa membuat laporan keuangan fiktif kasus dugaan dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya