Selain Daniel Mardhany, Eks Drummer DeadSquad Juga Ditangkap Polisi

Vokalis band DeadSquad, Daniel Mardhany
Sumber :
  • IG Daniel Mardhany

VIVA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap Daniel Mardhany, vokalis grup band Deadsquad terkait kasus narkoba, Minggu, 2 Mei 2021.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan, selain Daniel, polisi juga menangkap AA, eks drummer Deadsquad, terkait narkoba dalam kasus yang sama.

Guruh menjelaskan, awalnya pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba hasil dari informasi masyarakat pada Sabtu, 1 Mei 2021 malam di Pamulang, Tangerang Selatan.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

"Kemudian tersangka 1 nama inisialnya AA (30) pekerjaan sebagai drummer (ditangkap)," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 3 Mei 2021.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

Guruh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan narkoba berupa ganja sintetis dari tersangka Daniel Mardhany. Polisi kemudian menggeledah AA.

"Ditemukan barang bukti jenis tembakau sintetis dan barang bukti obat prohiper metilfenidat psikotropika golongan 2," katanya.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Berdasarkan keterangan AA, polisi kemudian mengamankan Daniel Mardhany. Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif ganja.

"Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka AA (berupa) 1 pack yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram, kemudian satu unit handphone," ucapnya.

Sementara barang bukti yang disita polisi dari Daniel berupa 1 butir obat prohiper atau metilfenidat dan 1 unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Hingga saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Daniel Mardhany dan AA dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya