4 Kali Tersandung Narkoba, Rio Reifan Terancam Pidana 20 Tahun

Rio Reifan kembali ditangkap karena kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Pemain sinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kembali tertangkap menggunakan narkotika. Rio bersama temannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas miliknya.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rio Reifan ditangkap bersama temannya yang berinisial SA. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumah orang tua Rio, di Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin lalu, 19 April 2021.

"Tersangka ini merupakan seorang public figure yang biasa bermain sinetron. Rio Reifan ini sudah keempat kalinya diamankan Polda Metro Jaya, baik Polda maupun Polres," kata Yusri, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021. Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
 
Menurut Yusri, pasa tahun 2015 Rio Reifan dtangkap oleh Polda Metro Jaya dan pada 2017 divonis bebas. Namun, pada tahun yang sama setelah keluar bebas dari penjara, Rio Reifan kembali ditangkap dengan kasus yang sama dan ditahan lagi selama satu tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Keluar lagi dan pada 2019 ditangkap lagi. Kemudian yang terbaru adalah sekarang ini," jelasnya.

Pada saat pertama kalinya ditangkap pada tahun 2015, Rio Reifan mengaku terpengaruh untuk menggunakan narkoba. Namun, pada 2017 dan 2019, ia mengaku sudah ketergantungan atau kecanduan terhadap narkoba.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Tapi bukan jadi alasan buat kami, penyidik akan terus mendalami. Ini kali keempat, itu bukan lagi kesalahan, apalagi di bulan puasa," ungkap Yusri. Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Akibat perbuatannya, sebut Yusri, kedua tersangka (Rio Reifan dan SA) dijerat dengan Pasal 112 Sub Sider Pasal 114 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun paling sedikit dan paling tinggi 20 tahun kurungan penjara.

"Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan mengenai keputusan hukumnya," tuturnya.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Pengkajian, masih terus dilakukan oleh pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024