Dijerat 3 Pasal, Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 19 April 2021. Askara disidangkan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Respon Nikita Mirzani saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar: Gak Usah Ngomongin Uang, 30 Menit Juga Habis

Askara didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 pasal berbeda, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tiga kasusnya tersebut.

JPU Purnama Sofyan mengatakan untuk kasus penyalahgunaan obat psikotropika-nya saja Askara bisa dituntut hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Sempat Salah Prediksi, Nikita Mirzani Tegaskan Hal Ini Soal Perkara 'Kang Semir'

Dalam hal ini, Askara didakwa melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Askara juga didakwa menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Mau Penjarakan Orang Lagi: Besok Gue Umumin Musuh yang Jadi Tersangka

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api, Purnama Sofyan mengatakan kasus tersebut adalah yang terberat dibanding 2 kasus lainnya.

"Kalau kepemilikan senjata api ilegal ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Purnama Sofyan. Askara didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan memiliki senjata api ilegal.

Askara Parasady Harsono tidak mengajukan keberatan setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di sidang yang digelar virtual itu, kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh, mengatakan untuk saat ini Askara menerima dakwaan Jaksa dan tidak melakukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Hervan D Merukh. Askara juga menerima saat majelis hakim bertanya melalui video.

"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada 26 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya