Rekam Jejak Kasus Narkoba Rio Reifan, Ditangkap 4 Kali
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Aktor Rio Reifan kembali tersandung kasus dugaan penyalahguaan narkoba. Rio ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 19 April 2021. Rio Reifan ditangkap di kediamannya.
"Betul. RR alias Rio Reifan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa, 20 April 2021.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"(Dicokok terkait) sabu," kata Yusri Yunus.
Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Rio Reifan ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Di bawah ini, VIVA telah merangkum rekam jejak kasus narkoba yang menjerat Rio Reifan.
Rio Reifan pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Januari tahun 2015 lalu. Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas kecil berwarna hitam, yang berisi satu kantong plastik klip sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu kantong klip sabu dengan berat 0,63 gram, satu alat isap, dan satu telepon genggam.
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kediaman Rio yang berada di daerah Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat isap dan sabu seberat 1,75 gram. Karena kasus tersebut, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Lalu kemudian, pada Agustus 2017, Rio kembali diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dalam mobil Rio.
Tidak berhenti sampai di situ, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba pada 13 Agustus 2019. Rio ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram.