Terungkap, Jeff Smith Konsumsi Ganja Sejak Lulus SMA

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Hasil pemeriksaan intensif oleh polisi, diketahui Jeff Smith ternyata sudah acap kali konsumsi ganja sejak lulus SMA. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan Jeff Smith juga sudah pernah menjalani rehabilitasi.

Program Sekolah Unggulan untuk Anak-anak Kemampuan di Atas Rata-rata, Kata Mendiktisaintek

"Dari hasil pengakuan tersangka, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja ataupun sejenisnya pada saat setelah selesai SMA. Yang bersangkutan pernah dilakukan rehab pada Desember 2020," ungkap Ady saat rilis kasus di Mapolres Meteo Jakarta Barat, Senin 19 April 2021.

Ady menjelaskan, setelah tertangkap atas kasus narkoba, Jeff Smith diketahui mengajukan proses rehabilitasi. Jeff Smith saat itu direhabilitasi karena mengajukan diri.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Sementara itu, untuk proses selanjutnya Ady mengatakan masih akan melakukan asesmen kepada Jeff Smith. Semua proses hukumnya pun akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur.

"Yang pasti kasusnya akan kita terus lanjutkan. Kita akan konsultasikan ke tim asesmen karena memang ada beberapa aturan yang harus kita lakukan sebelum yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dari hasil cek urine, polisi memprediksi Jeff Smith aktif menggunakan ganja. Tidak hanya itu, mereka juga memprediksi baru seminggu lalu Jeff Smith terakhir memakai ganja.

"Itu yang pasti kita lihat dari hasil cek urine bahwa garis cukup jelas yang bersangkutan positif. Prediksi kami terakhir gunakan seminggu yang lalu dari hasil garis indikator cek urine tersebut," jelas Ady.

Ady menjelaskan, alasan Jeff Smith, mengkonsumsi gajah lantaran dirinya kerap kali susah tidur di waktu malam.

"Jadi menurut pengakuannya bahwa ganja ini untuk memudahkannya tidur karena mungkin stress. Dia menggunakan ganja untuk memudahkan tidur," ujarnya.

Dalam rilisnya kepada awak media, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya