Reza Artamevia Benarkan Keterangan Saksi di Sidang Kasus Narkoba
- Instagram @rezaartameviaofficial
VIVA – Reza Artamevia kembali menjalani persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya 4 September 2020 lalu. Dia menjalani sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 April 2021.
Dua orang saksi yang merupakan polisi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua polisi itu diketahui bertugas saat penangkapan mantan istri almarhum Adjie Massaid tersebut.
Klik halaman selanjutnya untuk informasi lebih banyak.
"Ya, semua keterangan sesuai dakwaan jaksa dan Reza selama digeledah dan selama penangkapan kooperatif dan Reza dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang bukti," kata Muhammad Kamil kuasa hukum Reza saat dihubungi VIVA, Kamis, 8 April 2021.
Wisnu, ssalah satu saksi, mengatakan bahwa penangkapan Reza terjadi di kafe Long Black kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadiannya pada hari Jumat, 4 September 2020 jam 15.30 WIB.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Barang bukti sabu yang diamankan sebesar 0,66 gram. Saat persidangan, Reza Artamevia membenarkan kesaksian Wisnu beserta kronologi penangkapan.
"Tentunya ini akan meringankan Reza karena sangat kooperatif. Reza juga tidak berbohong dan tidak menyulitkan saat penangkapan," tutur Muhammad Kamil.
Sidang kasus narkoba yang menimpa Reza Artamevia kembali digelar pada 16 April 2021 mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Reza.