Desiree Tarigan Resmi Polisikan Hotma Sitompul
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Desiree Tarigan resmi melaporkan sang suami, Hotma Sitompul ke polisi. Didampingi kedua anak serta kuasa hukumnya, Desiree melaporkan pengacara kondang itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.
Ia melaporkan Hotma terkait hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik, seperti tuduhan bahwa ia telah berselingkuh.
“Saya adalah selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media, atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta), di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitoempoel, S.H., M.Hum, yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik, yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria,” ungkap Desiree usai mengajukan laporan ke polisi.
“Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia lagi
Klik halaman berikutnya untuk tahu lebih banyak.
Menurut Desiree Tarigan, tuduhan ia telah berselingkuh merupakan tuduhan fiktif yang sengaja dibuat oleh pihak Hotma Sitompul karena terpojok.
“Dr. Hotma Sitompoel S.H., M.Hum terpojok sehingga sengaja dibuat berita fitnah ini untuk mengalihkan dan mencoba menolong dirinya setelah dihujat di mana-mana,” ucapnya.
Kemudian, Desiree menyatakan tak masuk akal seorang wanita yang sudah berumur 59 tahun dan sudah lama menopause seperti dirinya dituduh berselingkuh. Bahkan tuduhan itu disebarluas ke media.
Ia juga menegaskan, unggahan foto di media sosial yang ditunjukan oleh Hotma Sitompul adalah foto yang diambil di acara ulang tahunnya, di mana saat itu sang suami pun berada di sana.
“Hal ini sangat wajar untuk orang-orang berfoto dengan saya yang sedang berulang tahun, perhatian masyarakat,” imbuh Desiree. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Kemudian untuk laporan polisi yang kedua adalah terkait dengan adanya dugaan penyerobotan tanah yang diduga melanggar Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (penyerobotan lahan). Di mana ibu dari Desiree adalah pemilik atas lahan yang terdapat di Jalan Pangeran Antasari No.79, Cipete, Jakarta Selatan.
“Sebagaimana SHM No. 2025/Cipete Selatan, ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini,” jelasnya.
“Di mana Terlapor diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya tanpa seizin dari ibu saya,” kata Desiree Tarigan menambahkan.
Selain itu, kuasa hukum Terlapor, yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan di berbagai akun channel YouTube.
Disebutkan pula bahwa ibu dari Desiree, yaitu Muliana Tarigan, merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.