Dituduh Telantarkan Anak oleh Era Setyowati, Ini Klarifikasi Bos BUMN
- Instagram @itssierra.s
VIVA – Model sekaligus Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati menjadi sorotan setelah melaporkan kasus penelantaran anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin kemarin, 5 April 2021.
Menurut Era, Prof M atau Prof Muradi yang merupakan bos salah satu perusahaan BUMN sekaligus guru besar di universitas di Bandung telah menelantarkan anak mereka, yang merupakan hasil dari pernikahan siri keduanya.
Laporan wanita yang juga pernah menjadi runner up 3 Putri Kebudayaan Indonesia 2019 itu pun telah direspons oleh pihak Prof Muradi melalui kuasa hukumnya, yang mendatangi KPAI untuk memberikan klarifikasi.
Melalui tim kuasa hukumya, Prof Muradi membantah semua tudingan Era kepadanya terkait penelantaran anak. Bahkan, tudingan bahwa keduanya telah menjalin pernikahan siri pun dibantah.
"Prof M ini telah memiliki istri dan juga anak. Kami tegaskan bahwa Prof M tidak pernah menikahi Era ini, apalagi memiliki anak," ujar Patrice Rio Capella, kuasa hukum Prof M, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 April 2021.
Klik halaman selanjutnya untuk tahu lebih banyak.
"Klien kami (Prof M) benar merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung dan Komisaris pada salah satu BUMN. Prof M berkenalan dengan Era sekitar bulan April 2016, di sebuah mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya. Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi," sambung Rio.
Rio melanjutkan, bahwa Era Setyowati pernah mengejar Prof Muradi, yang pada saat itu sedang bertugas di Bali. Saat bertemu di Bali, Era berdalih bahwa sedang berlibur ke sana.
Kemudian pada tahun 2017, Era mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliahnya dibantu oleh Prof Muradi hingga selesai studi. Prof Muradi pun bersedia membantu Era, dengan catatan Era harus bersungguh-sungguh menjalani studi sampai selesai.
"Hingga bulan Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi Era karena sudah menjadi komitmennya untuk melihatnya lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik, dengan bekal sarjana. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda," lanjutnya.
Klaim Era yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 pun dibantah oleh kuasa hukum Prof M.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
"Hingga saat ini, sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara Era dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh Era melalui kuasa hukumnya, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat lembaga negara (KPAI)," tambah Rio.
Rio menjelaskan, bahwa pernyataan Era yang mengklaim bahwa ia dibelikan satu unit apartemen oleh Prof Muradi juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah Prof Muradi pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada Era.
"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada Era, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," jelasnya.
Klaim Era Setyowati bahwa Prof Muradi membiayai dan menunggu proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina juga dinilai merupakan pernyataan tidak benar.
Menurut Rio, fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof Muradi di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu Era meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekannya yang bersedia membantu dia.
"Era, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, yang mengklaim bahwa kedatangan Prof M ke kantornya dan menyebut ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkannya juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah Prof M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Razman," ujar kuasa hukum Prof Muradi lainnya, Jaja Ahmad Jayus.