Reaksi Atalarik Syach, Gugatan Harta Gono-Gini Tsania Marwa Ditolak
- Instagram @ariksyach
VIVA – Pengadilan Agama Cibinong telah menolak gugatan harta gono-gini yang diajukan Tsania Marwa terhadap mantan suaminya, Atalarik Syach. Gugatan telah diputuskan pada tanggal 31 Maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt.
“Dengan putusan ini, di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut, alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," kata kuasa hukum Atalarik, Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin, 5 April 2021.
Klik halaman berikutnya untuk mengetahui berita selengkapnya.
Hakim menyatakan bahwa harta bersama milik Atalarik Syach dan Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz. Kemudian ada satu set perlengkapan meja makan.
Uang senilai Rp5,5 miliar seperti yang diminta Tsania tak perlu dibayarkan oleh Atalarik.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi lainnya.
“Kalau kita total Rp5 miliar itu ada komponennya. Yang pertama itu adalah rumah, ruko, kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil Mercy. Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil Mercy dan meja perlengkapan," ujar Raff Sanja lagi.
“Tentu harga menyesuaikan ya, karena itu harta bergerak. Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang," tutur dia melanjutkan.
Atalarik Syach mengaku lega atas keputusan hakim. “Tentunya saya lega ya. Mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ujar Atalarik Syach.