Mengisi Waktu Kosong, Alasan Agung Saga Pakai Sabu
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, seorang publik figur bernama AS (Agung Saga) tertangkap bersama dua orang lainnya karena mengonsumsi narkoba. Dua orang lainnya adalah RS (laki-laki) yang berperan membantu membeli serta ikut memakai sabu-sabu dan seorang perempuan berinisiap RR yang merupakan rekan Agung.
"Kejadiannya sekitar 27 Maret 2021 lalu. Setelah melakukan pengembangan, kami menangkap dua tersangka lagi, yakni RS dan RR," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021.
Yusri menambahkan tentang keterkaitan mereka ini sama. Ketiganya mengumpulkan uang bersama-sama dan membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dipakai bersama.
"Mulai dari merencanakan, memesan, patungan mereka dari AS melalui RS dan RR. Uangnya ditransfer, kemudian RS yang membelinya di kawasan Boncos Jakarta Barat. Jadi, membeli dua paket, per paketnya Rp600 ribu hasil patungan mereka untuk mengkonsumsi ini," kata Yusri.
Diketahui, ketiganya mengonsumsi narkoba tersebut di salah satu apartemen di Kalibata. Polisi menyita barang bukti dari penangkapan tersebut.
“Ada barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu, sisanya ada 0,28 gram. Ditaruhnya di dalam satu kotak dan yang lainnya sudah digunakan bersama-sama," ungkap Yusri.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu pelaku yang menjual narkoba tersebut. Kemudian, terkait dugaan adanya keterlibatan artis lainnya juga masih didalami oleh polisi.
"Penjualnya masih kami buru. Apakah ada keterkaitan dengan artis lain, kami masih mendalami," lanjutnya.
Seperti diketahui, AS ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada April 2019 lalu. Ia sempat dikurung dalam penjara dan baru keluar pada bulan Oktober 2020.
"Mirisnya, dalam waktu empat bulan setelah keluar dari penjara, AS sudah melakukannya lagi. Saudara AS sendiri mengaku empat bulan bisa bertahan, tapi bulan berikutnya menggunakan sabu lagi," jelas Yusri.
"Kalau RS mengaku sejak 2018 lalu sudah menggunakan narkoba. Tapi kedua pelaku ini belum pernah tertangkap," sambung Yusri.
Yusri menyebutkan, AS mengonsumsi sabu-sabu untuk mengisi waktunya yang kosong. Namun, aparat kepolisian tidak akan berhenti untuk menjadikan Jakarta zero narkoba.
"AS ini residivis, karena baru keluar penjara. Kami kenakan pasal 114 ayat 1 sub sider pasal 112 juncto pasal 132 di Undang-Undang nomor 35, tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," kata Yusri.