Diancam Pakai Video Pornonya, Gabriella Larasati Lapor Polisi
- Instagram @gabriellalarasati
VIVA – Artis Gabriella Larasati melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Dirinya mengaku diperas menggunakan video porno yang diakui bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GL buat laporan polisi lagi di Polda sekitar 11 Februari yang lalu. Laporannya adalah adanya ancaman dari salah satu akun untuk memeras," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila Gabriella tidak mengirimkannya uang. Ancaman dilakukan lewat direct message (DM) dari akun Instagram @Yudi.s03 ke akun Instagram Gabriella.
Klik halaman berikutnya untuk lanjut membaca.
Dia mengedit video porno Gabriella Larasati yang didapat dari media sosial dan mengirimkan ke Gabriella beserta kalimat pengancaman.
"Jadi begini, 'Kalau Anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak,akan saya sebarkan,’" kata Yusri.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, pemilik akun Instagram yang mengancam Gabriella ditemukan berada di Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Pada polisi, pelaku mengklaim memeras Gabriella hanya untuk keisengan belaka. Pelaku sendiri belum menyebut nominal uang yang harus dikirimkan Gabriella Larasati.
Akibat perbuatan tersebut, dia dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kita kejar ke sana Sabtu (20 Maret 2021) amankan pemilik akun inisial YS, 22 tahun di Kota Medan. Dibawa ke sini, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil, jadi iseng-iseng siapa tahu bisa dapat (uang) katanya," ucap Yusri.