Begini Perkembangan Kasus Kepemilikan Senjata Api Suami Nindy Ayunda
VIVA – Kasus kepemilikan senjata api tak berizin yang tersangkanya telah ditetapkan yakni suami dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono terus diproses. Saat ini, penyelidikan kasusnya telah diserahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tauku Arysa, yakni Khadafi mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut telah mencapai tahap dua.
"Saat ini, proses penyidikan dugaan senjata api tanpa izin terhadap APH sudah kami lakukan penyidikan tahap dua, jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Arsya dikonfirmasi, Jumat 19 Maret 2021.
Kini penanganan kasus kepemilikan senjata api Askara sudah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selengkapnya baca di halaman berikut.
"Nanti untuk persidangan, jaksa penuntut umum yang akan daftarkan ke Pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dari tangan suami Nindy, senjata api tersebut diketahui pula tidak meimiliki surat izin kepemilikan.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas saat polisi menggeledah kediaman Askara dan Nindy. Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.
"Selain senpi jenis Baretta ini, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona dikonfirmasi, Jumat 19 Maret 2021.
Terkait permasalahan ini, Nindy juga telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Barat.
Saat itu, Nindy diperiksa selama satu setengah jam dan diberondong dengan 17 pertanyaan.
Selain kasus kepemilikan senjata api, Askara juga tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika
Sebanyak satu setengah butir narkotika jenis Happy5 (H5) dan sebuah alat hisap ditemukan dinyatakan milik Askara.
Setelah dilakukan cek urine, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.