Polisi akan Ungkap Keterlibatan Cynthiara Alona di Prostitusi Online

Cynthiara Alona.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap, sebelum akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, awalnya mereka melakukan penggerebekan sebuah hotel A di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Hotel itu digerebek lantaran dijadikan tempat prostitusi online. Kata dia, penggerebekan dilakukan pada 16 Maret 2021 lalu. Pemilik hotel ternyata adalah artis seksi tersebut. 

"Kejadian sudah dua hari lalu. Jadi Polda Metro Jaya mengungkap terkait prostitusi online di hotel A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Lantas penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan. Dari sana, disinyalir Alona terlibat dalam praktik esek-esek disana. Alona diduga tahu akan bisnis lendir ini. Meski begitu, Yusri belum mau berkata lebih jauh karena dan akan gamblang menjelaskannya dalam ekspose kasus besok Jumat, 19 Maret 2021.

"Diekspose besok (hari ini) ya," katanya.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Sebelumnya diberitakan, artis Cynthiara Alona dicokok terkait dugaan kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.

"Saya membenarkan ada (artis) inisial CA," kata dia kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Alona bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri menyebut penahanan dilakukan sejak pagi tadi.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ucapnya.
Foe peace simbolon

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025